Piyu Usul Revisi UU Hak Cipta Mengakomodasi Sistem Hybrid Licensing
11 November 2025 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
Piyu Usul Revisi UU Hak Cipta Mengakomodasi Sistem Hybrid Licensing
Piyu mengusulkan di dalam RUU Hak Cipta diatur soal hak royalti pencipta lagu harus lunas sebelum konser berlangsung.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di hadapan para anggota dewan, Piyu berkeluh kesah, di mana seorang pencipta lagu bisa baru mendapatkan hak royaltinya 6 bulan usai lagunya dipakai di suatu konser. Menurutnya, hal itu terjadi karena royalti baru dibayarkan usai konser berlangsung.
“Ketika pencipta harusnya bisa mendapatkan haknya sebelum pertunjukan berlangsung ternyata harus menunggu dulu, bahkan bukan hanya hari itu tapi bisa sampai 6 bulan baru mendapatkan haknya,” ucap Piyu.
“Sedangkan berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan atau penyanyi atau artis pertunjukan yang sebelum tampil atau sebelum manggung itu sudah harus dibayar,” tambahnya.
Usul dari Piyu Padi Reborn dari AKSI
Ia pun mengusulkan agar di dalam RUU Hak Cipta diatur soal hak royalti pencipta lagu harus lunas sebelum konser berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Kenapa alasan kami seperti ini karena menurut SK tahun 2016 dari Kemenkumham itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti dan pendistribusian royalti itu dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” ucap Piyu.
“Ini menunjukkan bahwa dari para pencipta ini ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara acara dan itu membuat royalti yang diterima, harusnya hak yang diterima menjadi tersendat,” tambahnya.
Selain agar tak menunggu lama, Piyu menyebut salah satu alasannya agar besaran bayaran royalti untuk para pencipta lagu jelas di awal dan tidak ada nego-nego atau penilapan uang royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan penyelenggara acara.
“‘Oh royalti-nya harusnya Rp 20 juta, udah Rp 1 juta ajalah’. Tapi tidak diberikan kepada LMK, tapi dikantongin. Ini terjadi Pak. Jadi memang ada banyak hal yang terjadi seperti itu. Karena apa? Karena memang memungkinkan itu. Karena SK tahun 2016, royalti ditagih setelah acara,” ucap Piyu.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau ini nanti kita ubah, kita tagih sebelum acara, kita akan menghindari hal-hal seperti itu. Sehingga nanti penagihan dan pendistribusian royalti akan menjadi transparan, clean and clear,” tambahnya.
Lebih lanjut, Piyu juga mengusulkan adanya sistem hybrid pungutan royalti dalam penggunaan lagu untuk pelayanan publik dan konser.
Ia menyarankan agar pemungutan royalti penggunaan lagu di kafe dan restoran dibedakan dengan penggunaan lagu di konser.
“Jadi kita ingin menganjurkan konsep hybrid system yang kami dorong disini adalah sistem pengelolaan hak cipta yang memadukan dua pendekatan, yaitu blanket license untuk layanan publik untuk menggunakan lagu-lagu phonogram yang menggunakan master atau lagu yang dimiliki oleh pemilik hak terkait atau pemilik master, itu untuk layanan publik dan bisa menagihnya atau pemungutnya bisa kolektif,” ucap Piyu.
ADVERTISEMENT
“Direct license untuk pertunjukan musik, lebih spesifik. Dalam artian direct license ini apa? Ketika suatu penyelenggara acara ingin mengajukan izin, seperti yang saya sampaikan tadi, mereka bisa langsung membayarkannya kepada para pencipta lagu atau pemilik hak cipta dari karya tersebut,” tambahnya.
Piyu menilai, sistem ini nantinya akan membuat ekosistem royalti akan lebih sehat dan berkeadilan.
“Tentu saja harus berbasis digital dan nanti akan membuat ini akan menjadi transparan, clean, and clear. Inilah yang menjadi fondasi utama pembedaan LMK pertunjukan musik dan LMK yang mengelola royalti dan layanan publik,” ucap Piyu.
