Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi, penyedia jasa desain interior rumahnya, ke Polda Metro Jaya . Rudi dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Mengenai Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.
Polda Metro Jaya Terima Laporan Iko Uwais
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Iko Uwais telah melaporkan balik Rudi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
“Dini hari, tepatnya pukul 00.50 WIB, saudara Iko Uwais melaporkan balik pelapor di Bekasi atau saudara Rudi,” kata Zulpan, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan laporan Iko telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pemain film The Raid itu, lanjut dia, sudah menjalani visum terkait dengan dugaan penganiayaan yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Nah, tentunya kita akan mendalami [laporan dari Iko Uwais]. Kita akan melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tutur Zulpan.
Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, atas dugaan penganiayaan. Laporan dimasukkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
Zulpan menyatakan hasil pemeriksaan dari pihak Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan terkait laporan Iko di Polda Metro Jaya.
“Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT