Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Akan Klarifikasi Anak Artis Terkait Kasus Video Syur Besok
5 Agustus 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Bahwa memang benar penyidik Siber Ditreskrimsus PMJ telah melakukan panggilan saksi terhadap AD pada tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00," ucap Ade ketika dihubungi awak media pada Senin (5/8).
AD akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi akan mengonfirmasi apakah perempuan yang ada di video tersebut benar-benar AD atau bukan.
"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," ucap Ade.
"Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil, serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," imbuhnya.
Penangkapan Dua Tersangka Video Syur Diduga Diperankan Anak Artis
Adapun dua orang pria yang ditangkap dalam kasus video syur adalah MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 30 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap MRS di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap MRS dan JE bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.
Ade mengatakan MRS dan JE menjual video syur di media sosial. Keduanya memanfaatkan isu terkait ramainya video syur diduga diperankan oleh anak artis yang tersebar di media sosial.
"Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan," ucap Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengusut kasus video syur yang diduga diperankan oleh anak artis setelah ada laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan salah satu akun X penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD ke polisi. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feriyawansyah melaporkan pemilik akun X itu dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT