Polisi Belum Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

28 Juni 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Pemain Jakarta Undercover itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal yang dilaporkan Indra Tarigan.
ADVERTISEMENT
Kabar itu bermula dari foto surat pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap Nikita yang tersebar. Dalam surat itu, Nikita dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik.
Kabar ini kemudian dibantah oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. Achmad memang tak menampik bahwa kasus tersebut saat ini tengah berproses.
“Memang pelaporan itu ada, laporan yang berkaitan dengan public figure NM itu ada, namun sekarang masih berproses. Dalam pendalaman dari tim penyidik kita,” kata Achmad di kantornya, Senin (28/6).

Nikita Mirzani Belum Tersangka

Akan tetapi, Achmad mengatakan bahwa hingga saat ini Nikita masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Kata Achmad, gelar perkara untuk penetapan status tersangka masih belum digelar.
“Ada satu mekanisme yang saya kira cukup ketat dalam hal menetapkan seseorang atau terlapor menjadi tersangka. Kalau di dalam internal kita melalui mekanisme gelar perkara,” ucapnya.
Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (16/9/2020). Foto: Ronny
“Dan terkait perkara ini, tim penyidik belum melaksanakan mekanisme gelar perkara, jadi sampai dengan saat ini kita belum sampi ke langkah yang saya maksudkan tadi,” tambah Achmad.
ADVERTISEMENT
Achmad juga tak tahu pasti dari mana surat pemanggilan itu berawal. Achmad bahkan melihat bahwa surat pemanggilan yang tersebar itu belum terdaftar secara resmi.
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan proses kami masih berjalan dan belum pada tahapan penetapan tersangka. Saya ulangi belum pada penetapan status tersangka,” ucap Achmad.
Menurut Achmad, hingga saat ini perkembangan kasus itu masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Dia menekankan bahwa surat pemanggilan itu bukan berasal dari pihaknya.
“Saya udah kroscek dalam internal kita (surat) itu enggak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad tak menampik bahwa perkara tersebut memang sudah bergulir cukup lama. Achmad mengatakan bahwa pengembangan perkara itu harus diproses melalui data scientific dan olah digital forensik.
ADVERTISEMENT
“Tentunya tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat, pasti akan membutuhkan waktu yang lebih dari perkara-perkara biasa,” pungkasnya.