Polisi Cari Jaringan Pemasok Ganja untuk Ello

11 Agustus 2017 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press Release Ello di Polres Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Press Release Ello di Polres Jaksel (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi kenamaan Ello digelandang pihat sat narkoba Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan narkoba. Pemilik nama lengkap Marcello Tahitoe ini ditangkap bersama dua orang temannya DM dan RGG pada Minggu (6/8) malam sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, menuturkan alasan dari lamanya kasus narkoba yang menjerat Ello ini diungkap ke publik. Menurutnya, polisi masih terus lakukan pengembangan kasus.
Ello di Polres Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ello di Polres Jaksel (Foto: Munady)
"Kenapa kami lama dalam melakukan pengungkapan pada kasus narkoba ini, karena kasus ini ya memiliki jaringan. Kita harus kembangkan pada siapa yang menjual barang tersebut, itulah yang kita lakukan untuk saudara DM dan MT (Ello) ini," ujar Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Penangkapan yang diketahui sudah dilakukan Polres Jakarta Selatan sejak empat hari itu dan tidak dimunculkan ke publik, dilakukan guna memudahkan bagi tim di lapangan untuk menangkap serta mengungkap identitas dari penjual ganja yang dikonsumsi tersangka DM dan Ello.
ADVERTISEMENT
Namun karena media sudah terlebih dahulu mengetahui kasus tersebut, Iwan menilai info tersebut harus segera dipublikasikan ke publik. Meskipun nantinya, hal tersebut akan menyulitkan usaha dari tim di lapangan dalam mencari pelaku.
"Kenapa kita tak sampaikan, karena kita masih penyelidikan dan pengembangan. Sehingga kita bisa dapatkan siapa pelakunya. Bukannya kita tidak mau ekspos," kata Iwan.
Ello, penyanyi. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ello, penyanyi. (Foto: Munady Widjaja)
"Kalau perkara saudara Tora dengan Ello ini beda kasus. Karena kasus Tora itu rekan-rekan sudah tahu lebih dulu. Sehingga ya harus kita umumkan, meski itu malah memberatkan kami. Nah untuk kasus Ello kan beda, makanya kita keep dulu lebih lama," imbuhnya.
Penangkapan Ello ini semakin menambah panjang daftar nama artis yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Rilis Ello di Polres Jakarta Selatan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Ello di Polres Jakarta Selatan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Atas perbuatannya, Ello dikenakan uu narkotika pasal 111 subsidair 127 no 35 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
ADVERTISEMENT
Pelaku akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.