Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata . Jerry ditangkap dengan barang bukti sabu beserta seperangkat alat isapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Jerry mengaku bahwa dirinya merupakan pengguna narkoba sejak tahun 2016 lalu. Selama empat tahun itu, dia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli ke salah satu pemasok.
“Barang tersebut didapat yang bersangkutan dengan cara membeli, ataupun mencari di daerah Jakarta Utara,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (15/6).
Kata Budhi, Jerry Lawalata mendapatkan barang haram tersebut, dari salah satu bandar. Jerry rupanya juga sudah menyebutkan inisial dari pemasok sabu tersebut.
Hingga kini, Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pemasok sabu untuk pemilik nama asli James Remon Lawalata itu.
“Pada salah satu bandar yang disampaikan pada kami dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ya, tadi yang saya sampaikan bahwa tersangka menyampaikan kepada kami inisial nama dari orang yang sebagai pemasok barang bukti sabu tersebut,” tambah Budhi.
Berdasarkan lokasi, pemasok masih dalam wilayah Polres Metro Jakarta Utara. Sehingga, Budhi menegaskan bahwa petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap pemasok sabu tersebut.
“Ini sedang kami lakukan pendalaman dan lokasinya memang ada di daerah Jakarta Utara. Sehingga itu masuk wilayah kami dan itu akan kita lakukan pendalaman terhadap lokasi tersebut,” tukasnya.
Mengenai kemungkinan pihak lain terlibat dalam kasus itu, Budhi juga belum bicara banyak. Apalagi, Jerry mengaku sedang sendirian ketika menggunakan barang haram tersebut.
“Sampai saat ini, hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri,” pungkasnya.
Jerry ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6) lalu, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, Jerry mengaku bahwa dirinya baru saja menggunakan barang haram tersebut di malam sebelumnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah peralatan yang Jerry gunakan untuk memakai barang haram itu. Lalu, Polisi juga mengamankan barang bukti Sabu seberat bruto 1,32 gram.
Atas tindakan tersebut, Jerry Lawalata dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.