news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Galih Ginanjar Sudah Resmi Tersangka

11 Juli 2019 8:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Barbie Kumalasari dan Galih Ginandjar saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Barbie Kumalasari dan Galih Ginandjar saat ditemui wartawan seusai mengisi acara di studio Trans Tv, Jakarta, Senin, (8/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pesinetron Galih Ginanjar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video di YouTube Channel milik Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Penetapan status ini pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (11/7).
Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa Galih memang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus 'ikan asin' yang juga menyeret Pablo Benua dan Rey Utami.
Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Galih Ginanjar diduga sengaja melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan mengumbar aib mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Galih yang juga telah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada 5 Juli lalu memiliki motif untuk mempermalukan Fairuz dengan kata-kata 'ikan asin'.
Tak hanya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga terlihat dibawa dengan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kamis subuh.
ADVERTISEMENT
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," ungkap Farhat Abbas.
Fairuz A Rafiq di PMJ. Foto: Ainul Qalbli/kumparan
Sebelumnya, Fairuz A Rafiq dan keluarga pada 1 Juli lalu melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP TBL/2914/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.