Polisi Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni

14 Maret 2023 12:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Metro Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permintaan rehabilitasi terhadap aktor Ammar Zoni. Suami Irish Bella itu ditangkap lagi karena kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat satu gram.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan permintaan rehabilitasi Ammar Zoni dan dua orang lainnnya diterima lantaran ketiganya tak terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi menilai mereka hanya sebatas pengguna yang perlu disembuhkan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik menyimpulkan seusai fakta hukum, pertama bahwa ketiga tersangka atas nama AZ, R dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba," ujar Ardhy kepada wartawan di Kantor Polres Jakarta Selatan belum lama ini.
"Setelah dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka tersebut terbukti murni pengguna narkoba. Artinya mereka korban dari penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Selain itu, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, para pengguna memang harus direhabilitasi. Sehingga ketiganya akan dijadwalkan untuk menjalani proses rehabilitasi yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNN Jaksel. Jadi tadi jam 4 kita sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido panti rehabilitasi milik pemerintah," ucap Ardhy.
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
Agar proses rehabilitasi berjalan maksimal, ketiganya akan diminta menginap selama waktu yang ditentukan.
"Direhab 3 sampai 6 bulan. Jadi itu rehab inap, jadi enggak keluar keluar benar-benar rehabilitasi," kata Ardhy.
Sembari menjalani masa rehabilitasi, Ardhy memastikan pihaknya proses hukum dalam perkara ini akan tetap berjalan.
"Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses asesmen," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.
Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi.