Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polresta Bandar Lampung menggelar jumpa pers pada hari ini, Kamis (30/7), untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan prostitusi online yang menyeret nama pemain FTV Vernita Syabilla .
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi sempat mengamankan lelaki berinisial S yang disebut sebagai pemesan. Dalam jumpa pers itu, disampaikan bahwa S adalah pengusaha biasa.
"Untuk pemesan berinisial S, dia hanya pengusaha biasa, bukan pengusaha sukses yang luar biasa, bukan. Hanya orang biasa saja. Dia adalah warga asli provinsi Lampung," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Selain Vernita Syabilla dan S, polisi juga mengamankan NK dan MNA yang diduga sebagai muncikari. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa NK dan MNA menawarkan jasa pelantun lagu Koko Tamvan itu kepada S melalui media sosial.
"Berdasarkan berita acara bahwa memang mucikari menawarkan melalui media sosial terhadap artis tersebut sehingga dilakukan pemesanan oleh berinisial S, lalu disepakati di hotel Bandar Lampung," ucap Yan Budi Jaya.
NK dan MNA diduga memasang tarif Rp 30 juta kepada S. Dari tarif tersebut, keduanya mendapat masing-masing Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Saat mereka ditangkap, polisi menemukan uang tunai sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank senilai Rp 1 juta, nota booking hotel, hingga alat kontrasepsi.
"Saat diamankan, antara si pemesan dan si pekerja seni sudah berada dalam satu kamar," pungkas Yan Budi Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online yang menyeret Vernita Syabilla .