Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Laporan Syahrini atas kasus dugaan pornografi dan pencemaran nama baik masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Dalam laporannya, Syahrini mencantumkan dua akun, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi sudah mengamankan seorang perempuan berinisial MS yang merupakan pemilik akun @danunyinyir99. MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Humas PMJ, Kamis (28/5).
“Si pemilik akun ini memposting di akunnya itu, ada gambar disandingkan gambar Syahrini atau korban dengan gambar orang lain yang memang mirip dengan Syahrini dalam keadaan pornografi. Itu yang disebarkan akun ini,” kata Yusri.
Menurut Yusri, dalam keterangannya, MS mengakui memposting konten tersebut. MS juga tak menyangkal bahwa dirinya merupakan pemilik dari akun Instagram tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan disangkakan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tutur Yusri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, polisi kini masih mengejar pemilik akun lainnya. Sebelumnya pihak kepolisian sempat mendatangi seseorang berinisial M yang diduga pemilik akun @rumpi.manja.official.
Namun rupanya, M sudah bukan pemilik dari akun tersebut. Sebab akun itu sudah dijual dan sudah berpindah tangan sejak tahun 2019 lalu.
“Sempat diamankan oleh tim penyidik inisialnya adalah M. Dia ada di pulau Sumatera. Dari pengakuannya, akun itu dia yang membuat tahun 2019 akun itu sudah dijual kepada seseorang,” ungkap Yusri.
“Memang sekarang masih dilakukan penelusuran akun itu. Masih berjalan, masih dalam pengejaran oleh tim cyber posisinya sekarang di daerah pulau Bali,” tambahnya.
Yusri mengatakan, dalam akun @rumpi.manja.official, terdapat sebuah kalimat yang membuat korban merasa tidak terima. Kalimat tersebut dinilai tidak benar dan merupakan sebuah tuduhan yang ikut mencemarkan nama baik dari korban dan keluarga besarnya.
ADVERTISEMENT
“Tuduhan tersebut bisa mencemarkan nama baik korban (Syahrini) dan bisa merugikan keluarga besarnya,” ungkap Yusri.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan beberapa pihak yang mungkin terkait dalam kasus tersebut.
“Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU Pornografi paling lama 12 tahun denda sekitar Rp 250 juta sampai dengan Rp 6 miliar,” pungkasnya.