Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Reza Alatas diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Achmad Reza bin Abdullah Alatas ditangkap pihak Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan Reza ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Berdasarkan pemeriksaan urine, Reza Alatas dinyatakan positif methamphetamine, amphetamin, dan benzodiazepine.
“Hasil tes urine sementara ada tiga yang positif. Kita masih dalami karena ini masih mengandung sabu dan ekstasi, makanya kita dalami,” ucap Yusri, seperti yang dilihat kumparan di tayangan langsung Instagram Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Berdasarkan keterangan awal, Reza juga sudah menyebutkan pemasok barang haram tersebut. Kata Yusri, pemasok berinisial D itu kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“D sekarang ini masih terus dalam pengejaran. Ini kami masih menunggu untuk bisa mengungkap lagi jaringannya, sampai di mana dia dapatkan barang tersebut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan sementara, D adalah yang membawakan barang tersebut untuk Reza. Reza mengaku baru menggunakan barang haram tersebut. Tapi pihak kepolisian masih akan menelusuri kebenaran terkait keterangan itu.
“Kami berupaya dengan teknis kami sudah berapa lama dia memakai. D itu temannya dan membawa sabu ke dia itu pertama, pengakuannya,” ungkap Yusri.
Saat ini, D masih dalam pengejaran. Dari inisial D ini, Yusri mengatakan pihaknya bakal menelusuri nama lain yang punya keterkaitan dalam kasus tersebut.
“Sementara anggota masih berada di lapangan menelusuri kasus ini, apakah melibatkan lagi public figure lain. Apakah D pemasok untuk public figure yang lain,” tuturnya.
Yusri menegaskan bahwa D bukan berasal dari kalangan figur publik. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“D itu adalah teman main biasa, teman kumpul, teman make bersama. Saat itu dia pake bersama dengan D, bukan public figure. Tapi diakui bahwa memang D ini dia bersama-sama makenya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Reza bersama pesinetron Riza Shahab sempat diamankan terkait kasus narkotika pada tahun 2018 lalu. Meski tak ditemukan barang bukti, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Reza positif methamphetamine.
Saat itu, Reza Alatas dan Riza diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Saat ini, dia disangkakan dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.