Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Narkoba Anji

24 Juli 2021 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Musisi Anji kini tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, kasus penyalahguanaan narkotika yang menjeratnya masih terus berproses.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian beberapa waktu lalu sudah mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona.
“Kalau Anji, sudah tahap 1,” ungkapnya dihubungi melalui pesan singkat, belum lama ini.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi. Saat ini polisi masih terus melengkapi berkas tersebut agar bisa segera kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami terima petunjuk JPU untuk melengkapi. Jadi, saat ini masih melengkapi petunjuk JPU,” tutupnya.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total sekitar 30 gram di dua tempat berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan urine, mantan vokais drive itu dinyatakan positif menggunakan ganja. Merujuk pada hasil asesmen, Anji direkomendasikan untuk menjalani rawat inap selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelantun lagu Dia itu, terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.