Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Lakukan Aborsi terhadap Anak Nikita Mirzani
24 Oktober 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah saksi masih terus diagendakan untuk diperiksa oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan laporan dari Nikita Mirzani . Dalam laporan itu, Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa seorang dokter yang diduga melakukan tindak aborsi terhadap putri Nikita.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), kita lagi memanggil untuk dokter yang melakukan aborsi," ujar Nurma Dewi kepada wartawan.
Meski begitu, Nurma belum merinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Namun, surat panggilan kepada dokter tersebut telah disampaikan oleh pihaknya.
"Sudah, sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jadwal ada di penyidik. Kemungkinan minggu ini," ucap Nurma Dewi.
"Untuk sementara ini masih satu yang diberikan pemanggilan," sambungnya.
Nurma juga menyebut pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan pihak RS terkait. Termasuk menemukan catatan medis terkait dugaan tindak aborsi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mencari tahu juga dan sekalian keterangan-keterangan mengenai soal aborsi," kata Nurma Dewi.
"Yang jelas kita sudah melayangkan kepada dokter yang melakukan aborsi kepada LM. Diduga, ya, diduga," pungkasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
ADVERTISEMENT