Polisi Sita 0,89 Gram Sabu dan 7,4 Gram Ganja di Kasus Fariz RM

20 Februari 2025 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Fariz RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fariz ditangkap di Bandung pada Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra mengatakan pihaknya mengamankan dua orang dalam perkara itu.
"Untuk tersangka yang diamankan inisial ADK, laki-laki umur 45 tahun, alamat Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pekerjaan karyawan swasta, yang kedua inisial RFM, laki-laki 65 tahun, alamat Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pekerjaan musisi," ujar Telly Areska Putra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," ucap Telly Areska Putra.

Fariz RM Minta Sopir Belikan Ganja dan Sabu

Lebih lanjut, Telly mengungkap bahwa Fariz menyuruh tersangka ADK untuk membelikannya ganja dan sabu.
ADVERTISEMENT
"Untuk modus operandinya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan Ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ungkap Telly Areska.
Fariz RM saat tampil di konser tunggal Ardhito Pramono, di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dari pemeriksaan sementara, Fariz mengaku kembali mengkonsumsi narkoba karena ada masalah keluarga yang tengah ia alami saat ini.
"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi, seperti itu kira-kira," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelantun lagu Sakura itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.