Polisi Tangkap Pria di Jaktim yang Ancam dan Peras Ria Ricis hingga Ratusan Juta

11 Juni 2024 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial AP ditangkap oleh jajaran Dirreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber, Ria Yunita alias Ria Ricis. Pelaku ditangkap di kediamannya yang terletak di Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin di pukul 01.20 WIB dini hari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AP," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/6).
Sebagai tindak lanjut, kata Ade, AP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belum dijelaskan secara lebih rinci terkait motif dari AP melakukan aksinya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Dibawa ke Mako untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap dia.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman. Kemudian, nomor ponsel, akun media sosial, dan email milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kita juga menyita tiga akun medsos yang dibuat oleh tersangka," kata dia.
Ria Ricis. Foto: Instagram/@riaricis1795
Sebelumnya diberitakan, Ria Ricis melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima ancaman dari seseorang melalui media elektronik. Ria diancam foto dan video pribadinya bakal disebar bila tak mengirimkan sejumlah uang senilai ratusan juta.
"Saudari RY (Ria Yunita) alias RR (Ria Ricis) beliau membuat laporan tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jecky," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ade Ary Syam, di Pola Metro Jaya, pada Senin (10/6).
ADVERTISEMENT