Polisi Tangkap Putra Ayu Azhari, Penyuplai Senpi Ilegal ke Abdul Malik

8 Januari 2020 15:24 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak Ayu Azhari, Axel Djody. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
zoom-in-whitePerbesar
Anak Ayu Azhari, Axel Djody. Foto: Instagram @ayukhadijahazhari.
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan polisi menangkap 3 tersangka penyuplai senjata api ke tangan Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (29/12) di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Satu pelaku bernama Axel Djody Gondokusumo diketahui anak aktris senior Ayu Azhari. Polisi pun membenarkan informasi tersebut.
“Ya itu kan rekan-rekan sudah tau ya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ayu Azhari dan Anaknya, Axel Djody. Foto: Twitter @ayukhadijahazha.
Bastoni mengatakan, peran Axel yakni menjual senjata api laras panjang tipe M 16. Sementara Setiawan menjual sejata tipe AR 15 ke Abdul Malik. Sementara granat ilegal yang dimilik Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.
“Hasil keterangan pelaku AM (Abdul Malik) diperoleh senjata M16 dan AR 15 diperoleh dari inisial ADG (Axel Djody Gondokusumo dan MSA (Muhammad Setiawan Arifin),” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Untuk senjata jenis pistol glock 19 dan zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y ( Yunarko),” lanjutnya.
Bastoni juga menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami dari mana ketiga pelaku mendapat senjata tersebut.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, ada tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata ilegal ini.
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan