Polisi Telusuri Senjata Api yang Digunakan Ghatan Saleh untuk Tembak Temannya

29 Februari 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh menjadi tersangka penembakan terhadap, rekannya MAM. Polisi belum menemukan senjata api yang dipakai Ghatan untuk menembak MAM.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, polisi menemukan peluru di TKP. Mereka menjadikan peluru tersebut sebagai barang bukti.
"Peluru kita temukan di TKP. 2 butir selongsong peluru dan 1 butir peluru itu kita sita di TKP di Fourlines Tourism jalan Jatinegara," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di kantornya, Kamis (29/2).
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Nicolas menyebut, Ghatan Saleh mengaku membuang senjata api tersebut ke sungai Ciliwung. Namun, polisi tak akan percaya begitu saja dengan alibi Ghatan.
Usai menetapkan Ghatan sebagai tersangka, polisi akan menelusuri keberadaan senjata api tersebut.
"Iya itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan yang dimana di rumahnya untuk mengecek apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," tandasnya.
Masalah Ghatan dan korban MAM berawal dari saling ejek di aplikasi chatting. Ghatan pun mendatangi ruko korban pada 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly merilis kasus penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ghatan dan MAM terlibat cekcok. Ghatan kemudian mengeluarkan senjata dan menembak ke arah atas.
Korban yang ketakutan masuk ke dalam ruko dan naik ke lantai dua. Melihat korban sempat menengok, Ghatan melakukan penembakan lagi ke arah korban.
Korban MAM lantas mengalami luka lantaran pecahan kaca akibat penembakan yang dilakukan oleh Ghatan.
Atas perbuatan itu, Ghatan disangkakan dengan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 UU Darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Ghatan Saleh Hilabi merupakan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke. Sebelum kasus ini, Gathan sempat berhadapan dengan beberapa kasus hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada 3 Februari 2021 Ghatan Saleh Hilabi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Tak hanya itu, Ghatan juga diduga melakukan penganiyaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Steffano Ellya Tingtingon pada Desember 2019 lalu.