Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Terima Laporan terhadap Rina Nose-Andre Taulany Terkait Marga Latuconsina
19 Mei 2020 10:44 WIB

ADVERTISEMENT
Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi karena memelesetkan marga Latuconsina dalam sebuah acara televisi. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat oleh seorang pengacara pada Senin (18/5).
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Yusri belum bisa berkomentar banyak terkait laporan itu. Saat ini polisi masih mempelajari isi laporan.
"Nanti saja, ya. Laporannya, kan, baru masuk," ujar Yusri.
Surat laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Andre Taulany dan Rina Nose diperkarakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Sementara itu, pelapor diketahui bernama Ruswan Latuconsina. menurut Ruswan, Rina dan Andre sudah melakukan pelecehan terhadap marga Latuconsina. Tindakan mereka, lanjut dia, sudah melukai hati para pemilik marga tersebut.
ADVERTISEMENT
“Persoalan Latuconsina bukan Prilly-nya, tapi semua orang yang memakai marga Latuconsina. Dan kita punya raja, kita punya tatanan adat itu tersendiri,” tutur Ruswan saat dihubungi kumparan, Senin malam.
Rina Nose telah meminta maaf atas candaannya tersebut. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina marga tersebut. Saat pelesetan itu dibuat, Rina mengatakan belum tahu bahwa Latuconsina ialah sebuah marga di Indonesia.
“Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silakan melapor dan kami siap memenuhi panggilan (polisi). Betul (siap ikuti tahapan),” kata Rina Nose.