Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ungkap Nama Akun yang Diduga Melakukan Fitnah terhadap Olla Ramlan
16 Oktober 2024 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Olla Ramlan pada Selasa (15/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
"Pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya, itu tahapan. Dan ini satu lagi," kata Ade di kantornya, Rabu (16/10).
Ade kemudian menjelaskan bahwa Olla melaporkan sejumlah akun Instagram dan TikTok. Salah satunya, akun dengan nama pengguna @contraflow.free.
Akun tersebut, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Olla. Peristiwa terjadi pada tanggal 11 Oktober lalu.
"Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di antaranya," ungkap Ade.
"'Sudah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi sudah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo'," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas pernyataan tersebut, Olla merasa dirugikan. Olla merasa bahwa nama baiknya juga sudah dicemarkan oleh akun-akun tersebut.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Olla juga sudah melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporannya. Di antaranya screen capture akun-akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik tersebut.
"Inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," tandasnya.
Laporan Olla teregistrasi dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dipersangkakan ialah Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.