Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisikan Dewi Perssik Atas Tuduhan Fitnah, Saipul Jamil: Saya Bukan Pedofil
9 Agustus 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Raja Simanjuntak, kuasa hukum Saipul Jamil, mengatakan bahwa laporan mereka telah diterima pihak kepolisian. Pihaknya melaporkan Dewi karena diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kalau undang-undang pidananya pasal 310 dan 311 KUHP yang mengacu juga pada UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3," kata Raja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8) malam.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Laporan juga sudah diterima saat ini," sambungnya.
Raja dan tim kuasa hukum Saipul lainnya juga menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan konten video yang dibuat oleh Dewi. Dalam video tersebut, Dewi sempat membahas soal penjahat kelamin, pedofil dan KDRT.
Saipul Jamil Tak Terima Disebut Pedofil
Meski Dewi tidak spesifik menyebut nama Saipul, pedangdut berusia 43 tahun ini tetap tak terima ucapan Dewi dalam video tersebut. Saipul tetap merasa Dewi mencemarkan nama baiknya dengan melontarkan fitnah.
ADVERTISEMENT
"Saya bukan pelaku pedofil . Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil," kata Saipul dalam kesempatan yang sama.
Saipul pun menuturkan bahwa ia memang pernah terjerat kasus pelecehan seksual sesama jenis. Namun, ia tegaskan, korbannya bukan anak di bawah umur.
"Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP," lanjutnya.
Sebelum melaporkan, Saipul sudah sempat melayangkan somasi pada Dewi Perssik. Namun, somasinya tidak digubris.
"Ya, ini bukan persoalan enggak digubris (somasi yang dilayangkan). Klien saya ingin menegakkan hukum agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami kejadian seperti King Saipul Jamil ini," pungkas Raja.
Live Update