Posan Tobing Resmi Laporkan Band Kotak: Kita Buktikan di Pengadilan

7 September 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posan Tobing mantan drummer Kotak. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Posan Tobing mantan drummer Kotak. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Posan Tobing melaporkan band Kotak terkait dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Para personel Kotak, Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari menjadi terlapor dalam laporan itu.
ADVERTISEMENT
Kata Posan, band Kotak telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Bukan hanya lagu ciptaan sendiri, tapi juga lagu ciptaan bersama selama Posan masih tergabung di Kotak.
"Terkait lagu-lagu yang berjudul ‘Pelan-pelan Saja’, ‘Selalu Cinta’, ‘Masih Cinta’, habis itu ‘Cinta Jangan Pergi’, ‘07’, pokoknya banyak lagu-lagu lain yang notabenenya itu adalah ada ciptaan saya di dalamnya," ucap Posan Tobing di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Posan Tobing Foto: Munady
Sebelum menempuh jalur hukum, Posan mengaku sudah sempat melakukan upaya damai. Namun, tegurannya tak diindahkan oleh Kotak.
"Untuk Tantri, Cella dan Chua, ayo kita buktikan di pengadilan," kata Posan.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Posan, Jeris Napitupulu, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengupayakan mediasi. Namun pihak Kotak cenderung mengabaikan ajakan tersebut.
ADVERTISEMENT
" Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu," tutur Jeris.
Konferensi pers band Kotak terkait isu terbaru mereka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan," tambahnya
Lebih lanjut, Jeris mengatakan bahwa Posan mengalami kerugian karena masalah itu. Jumlahnya pun mencapai miliaran rupiah.
"Ancaman hukuman 4 tahun terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp 3 miliaran lah," tandasnya.