Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Putusan Banding: Vonis Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
9 November 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terkait vonis Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada mantan suami Irish Bella itu 3 tahun penjara.
Namun, kini Pengadilan Tinggi menambah vonis Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," isi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bapak dua anak itu pun sudah mengetahui bahwa vonis hukumannya semakin berat. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
"Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon.
Atas putusan banding tersebut, Ammar Zoni dan tim kuasa hukum juga langsung mempersiapkan kontra memori kasasi.
ADVERTISEMENT
Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.