Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
R. Kelly Mendapat Pengawasan Bunuh Diri di Penjara Usai Divonis 30 Tahun Bui
4 Juli 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyanyi R. Kelly belum lama ini divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Hukuman itu ia dapat setelah dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks.
ADVERTISEMENT
Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Brooklyn mengatakan bahwa R. Kelly harus mendapat pengawasan khusus agar tidak melakukan bunuh diri di penjara. Pengawasan dilakukan atas rekomendasi dari penilaian psikologis yang disampaikan oleh anggota kejaksaan.
"Kelly, saat ini, tidak diragukan lagi, berada di bawah tekanan emosional. Dia adalah terpidana pelanggar seks yang telah dijatuhi hukuman untuk menghabiskan tiga dekade berikutnya di penjara," ungkap perwakilan kejaksaan, Melanie Speight, dikutip AceShowbiz.
"Dalam waktu dekat, ia juga harus menghadapi pengadilan pidana federal lainnya di Chicago atas tuduhan terkait pornografi anak," sambungnya.
Dikutip dari New York Times, seorang psikolog di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn juga menyarankan agar R. Kelly bisa mendapat pengawasan bunuh diri di penjara. Sebab, dari hasil peninjauan, pelantun I Believe I Can Fly itu secara klinis berisiko melukai dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim pengacara R. Kelly sempat mengajukan tuntutan ke pihak penjara. Mereka merasa, pihak penjara sengaja ingin membebani Kelly dengan cara memosisikannya di bawah pengawasan bunuh diri.
Sebab, narapidana di bawah pengawasan bunuh diri memang harus menggunakan baju berbahan kertas yang mudah dilucuti. Mereka juga harus makan dengan tangan dan tidak diizinkan mendapat alat makan karena dikhawatirkan bisa digunakan untuk melukai atau bahkan menghabisi nyawanya sendiri.
Namun, tuntutan dari tim pengacara R. Kelly itu ditolak. Sebab, pada akhirnya psikolog dan Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Brooklyn memastikan bahwa Kelly membutuhkan pengawasan tersebut.
R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada 29 Juni lalu. Putusan ini lebih tinggi dari permohonan jaksa yang ingin R. Kelly dihukum 25 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Rencananya, R. Kelly, akan kembali menjalani persidangan di Chicago pada 22 Agustus mendatang. Sidang kali ini adalah terkait dugaan tindak pornografi anak.