Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 8 Bulan

10 Desember 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus kabur karantina yang menjerat Rachel Vennya. Dalam sidang pidana singkat itu, majelis hakim langsung membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya mahelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida, divonis 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan,” tutur hakim ketua.
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny
Kendati demikian terhadap ketiganya juga tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Kecuali jika ketiganya melakukan tindakan melanggar hukum.
Selain itu, terhadap ketiganya juga dijatuhkan denda. Denda yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing terdakwa.
“Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan,” ucapnya.
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny
“Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan,” tambah hakim ketua.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk oknum petugas bandara yang membantu juga dikenakan hukuman yang sama. Ovelina Pratiwi divonis dengan hukuman 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Hakim kemudian menanyakan sikap para terdakwa atas vonis tersebut. Para terdakwa pun menyatakan bahwa mereka menerima vonis itu.