Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur Karantina Sepulang dari AS di Persidangan
10 Desember 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida, menjalani sidang perdana kasus kabur karantina hari ini, Jumat (10/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Rachel Vennya mengungkap bagaimana kronologi dirinya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat pada September lalu. Ia rupanya dibantu oleh seseorang bernama Ovel.
Perempuan berusia 26 tahun itu mengetahui sosok Ovel dari seorang teman bernama Intan. Ia menghubungi Ovel sejak masih berada di Amerika, dan meminta bantuan untuk tidak menjalani karantina.
"(Telepon Ovel) sebelum keberangkatan. Untuk membantu agar lebih mudah. (Ovel menjawab), 'Doain saja, semoga bisa,'" ucap Rachel Vennya kepada majelis hakim.
Rachel Vennya tiba di bandara Soekarno-Hatta pada 16 September sekitar pukul 23.00. Ia sempat diminta mengisi formulir kesehatan setibanya di bandara.
Ia kemudian memberikan hasil tes PCR--yang dilakukan di AS--ke petugas bandara. Setelah itu, Rachel Vennya bergegas mengambil bagasi.
"Saya di bagasi baru ketemu sama Mbak Ovel. Kata Mba Ovel, 'Sini kertas saya bawa, bagasi saya ambilin.' Habis itu kita tunggu bagasi keluar, setelahnya jalan saja, enggak ngomong apa-apa," ucap Rachel Vennya.
ADVERTISEMENT
Ibu dua orang anak tersebut sempat bertanya dirinya akan dibawa ke hotel atau Wisma Atlet lebih dulu. Ovel mengarahkan Rachel Vennya dan dua orang lainnya ke Wisma Atlet.
"Saya naik Damri menuju ke Wisma Atlet (atas arahan Ovel), saya enggak tahu dibantu siapa. Saya cuma didatangi saja (oleh petugas Satgas), cuma diantar ke pintu bus, habis itu naik sendiri bertiga," tuturnya.
"Dari bus, ke Wisma Atlet, saya langsung pulang ke rumah. Tidak, saat itu tidak (daftar karantina di Wisma Atlet). Dijemput TNI, tapi enggak tahu siapa, cuma bilang 'Pak' saja. Dia cuma bilang, 'Ikut saya', terus saya pulang," pungkas Rachel Vennya.
Atas kasus kabur karantina, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT