Kumparan Logo

Rachel Vennya Sudah Berencana Kabur Karantina sejak Masih Berada di AS

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny

Rachel Vennya baru saja menjalani sidang terkait kasus kabur karantina. Kekasihnya, Salim Nauderer, dan asistennya Maulida, yang menjadi terdakwa juga mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Dalam sidang itu, terungkap fakta bahwa Rachel sudah merencanakan tidak mengikuti karantina sejak masih di Amerika Serikat.

Dari rekannya, Intan, Rachel dihubungkan dengan Ovelina Pratiwi, oknum petugas bandara yang bisa membantunya lolos dari karantina.

Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karan5ina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Foto: Ronny

“Saya tahu saya harus karantina, tapi saya tanya bagaimana caranya biar tidak jalani karantina sama teman saya, Intan,” tutur Rachel Vennya dalam persidangan.

Ovelina kemudian mengatur cara agar Rachel dan teman-temannya tak perlu menjalani karantina. Rachel bahkan menghubungi Ovelina sejak masih di Amerika Serikat.

“Waktu sebelum keberangkatan (telepon Ovelina). Iya (waktu masih di Amerika),” ujarnya.

Rachel Vennya jalani sidang terkait kasus kabur karantina di PN Tangerang. Foto: kumparan

Tak cuma itu, Rachel juga menyebutkan jumlah uang yang dia transfer kepada Ovelina. Kata Rachel, kepada Ovelina dia membayar Rp 40 juta. Uang tersebut juga ditransfer Rachel saat masih di Amerika.

“Sebelum saya pulang (transfernya),” kata Rachel.

Ketiganya divonis 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.