Razman Nasution Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
10 Oktober 2025 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Razman Nasution Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Razman Nasution mengaku tak bisa terima putusan dari hakim.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Pengacara Razman Nasution mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Razman Nasution menilai vonis dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea itu tidak relevan. Ia mengaku menghormati putusan hakim, tetapi tidak bisa menerimanya.
"Saya menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan," ujar Razman dalam jumpa pers di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10).
Menurut Razman, putusan tersebut mengabaikan konteks perannya sebagai pengacara yang sedang menjalankan kuasa dari klien. Ia menilai vonis itu tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim.
"Putusan tersebut menurut saya sangat tidak relevan dengan perbuatan saya," tegas Razman.
Dalam kasus yang sama, Iqlima hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta," jelas Razman.
Sebagai kuasa hukum yang menerima mandat dari klien, Razman merasa aneh ketika hukumannya justru lebih berat. Padahal menurutnya, fakta pelecehan telah diakui dalam persidangan.
"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui sebagai klien di persidangan itu, diakui juga ada perbuatan pelecehan itu, dia lebih ringan dari saya," ujar Razman.
Razman Nasution Ajukan Banding
Razman bersama tim hukum dan keluarganya pun menempuh upaya banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/10).
"Saya dengan tim hukum dan keluarga memutuskan melakukan upaya hukum banding. Banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum Razman) sudah memproses. Kami tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI. Saya berharap putusan nantinya memberikan keadilan kepada saya," tutur Razman.
ADVERTISEMENT
Razman menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah perkara yang sepele dan tidak seharusnya berujung pada hukuman berat.
"Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme," tutupnya.
