Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Hotman
30 September 2025 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Hotman
Razman Nasution dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan yang memimpin persidangan.
Dalam perkara itu, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Razman dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," tutur Syofia.
"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tambahnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
