Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Reaksi Once Mekel yang Diancam Bakal Disomasi jika Tetap Bawakan Lagu Dewa 19
6 April 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Once Mekel menjadi bintang tamu di kanal YouTube Anji. Dalam kesempatan itu, Anji sempat bertanya reaksi Once yang diancam akan disomasi pihak Dhani.
"Ketika Mas Once mengeluarkan sikap lewat konferensi pers, enggak lama setelahnya ada somasi tuh, somasi terbuka," kata Anji selaku host.
Once menanggapinya dengan santai. Mantan vokalis Dewa 19 itu tampaknya tidak terganggu dengan ancaman somasi dari pihak Dhani.
"Somasi terbuka tuh sebenarnya bukan suatu istilah yang saya tahu ada. Itu hanya peringatan saja, panggilan, atau apa ya," ujar Once.
"Mas Once enggak takut?" tanya Anji lagi.
"Saya enggak tahu juga dasar hukumnya apa somasi terbuka. Saya enggak tahu, silakan tanya teman-teman yang lain deh," sahut Once.
ADVERTISEMENT
Musisi berusia 52 tahun tersebut tak melarang Ahmad Dhani jika ingin melayangkan somasi terhadapnya. Namun, menurut Once, hal itu tak begitu berpengaruh.
"Boleh-boleh saja bikin seperti itu, tapi itu enggak terlalu berakibatlah," tuturnya.
Ahmad Dhani Akan Somasi Terbuka Once Mekel jika Masih Nyanyikan Lagu Dewa 19
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dalam konferensi pers menjelaskan, somasi ini akan dilayangkan pihaknya kepada Once jika dia masih menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin selama Dewa 19 menjalani tur tahun ini.
"Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini," ujar Aldwin dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
Jika imbauan soal tak membawakan lagu Dewa 19 ini itu tak digubris, pihaknya akan melayangkan gugatan secara hukum.
"Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silakan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji," ucap Aldwin.
Somasi terbuka itu, kata Aldwin, diperkuat dan diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yang mengatur soal royalti. Dalam pasal 113 yang dimaksud Aldwin, ada pidana yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggarnya.
"Ya tentu, kan diatur di UU hak cipta bahwa somasi terbuka ini bukan tanpa reasoning tapi juga ada landasan hukum. Pertama diatur di UU hak cipta ya, kita lihat di pasal 9 jelas dan ada ancaman pidananya di pasal 113, gitu," kata Aldwin.
ADVERTISEMENT