Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Renata Kusmanto Dapat Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Fachri Albar
30 April 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Tigaraksa memutus cerai pasangan Fachri Albar dan Renata Kusmanto. Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu sudah dinyatakan resmi bercerai pada 13 Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain memutus cerai keduanya, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada Renata sebagai ibu kandung.
Masih dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan hak asuh kedua anak mereka diberikan sepenuhnya kepada Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," ujar putusan tersebut yang dilihat kumparan, Rabu (30/4).
Selain memberikan hak asuh anak kepada Renata, majelis hakim turut membebankan biaya hidup kedua anak tersebut setiap bulannya kepada Fachri.
ADVERTISEMENT
Tiap bulannya, Fachri harus memberikan uang kebutuhan sebesar Rp 50 juta untuk kedua anaknya.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," kata putusan cerai tersebut.
Kecurigaan publik soal nasib rumah tangga keduanya bermula dari tak terlihatnya Renata saat Fachri Albar ditangkap karena narkoba oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Kondisi ini berbeda seperti saat Fachri Albar ditangkap pada 2018, Renata menemani sejak awal sampai kasus berakhir.
Renata Kusmanto menggugat cerai Fachri Albar ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025.
ADVERTISEMENT