Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Resmi Cerai, Venna Melinda Segera Hapus Nama Ferry Irawan dari Kartu Keluarga
6 Desember 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai secara verstek. Venna mengaku sangat senang mendengar putusan pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa putusan pengadilan ini sudah dinantikannya sejak lama. Saat ini, Venna ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Alhamdulillah, benar-benar nih hari ini hari yang ditunggu-tunggu. Ya sudah senang banget lah. Akhir tahun mau menghabiskan waktu sama anak-anak. Itu yang nggak sabar," ujar Venna Melinda kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Venna pun merasa lega kini dirinya sudah bisa menghapus nama Ferry Irawan dari kartu keluarga dan mengganti statusnya di KTP.
"Lega aja sih karena sebetulnya ini sudah kepastian hukum aku juga bisa ganti kartu keluarga, ganti KTP. Semua administrasi sudah enak," tutur Venna Melinda.
Kini, usai menyandang status janda untuk kedua kalinya, Venna memilih untuk fokus pada pekerjaan dan anak-anak. Termasuk fokus untuk menjalankan bisnis barunya di bidang kecantikan.
ADVERTISEMENT
"Rencananya tahun depan insya Allah ada (bisnis) skincare, ada hair care. Pokoknya bisnis lah ya," tandasnya.
Pernyataan resmi bercerai sebelumnya diutarakan kuasa hukum Venna, Sandy Arifin. Status itu pun telah tercantumkan secara tertulis.
"Iya sudah resmi sudah diambil putusannya, saya tidak ingin membuka putusan ini tapi yang pasti sudah resmi, ya mudah-mudahan ke depan mba Venna makin sukses," kata Sandy Arifin.
Sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi diputus bercerai secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Senin (2/12).
"Bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas PA Jaksel, Suryana.
"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut, panggilannya sah, panggilannya resmi patut dua-duanya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT