Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Langsung Dibawa ke Rutan Salemba

7 Juli 2020 17:39 WIB
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo (tengah) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo kini resmi ditahan. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Andhi Ardhani selaku Kasi Intel Kajari Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar sudah confirmed, yang bersangkutan telah ditahan," ujar Andhi saat dihubungi kumparan, Selasa (7/7).
Menurut Andhi, setelah semua berkas pelimpahan selesai, kini Vicky langsung dibawa ke Salemba.
"Ini sudah dibawa ke Salemba," pungkasnya.
Vicky Prasetyo dibawa ke Rutan Salemba. Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, tak banyak kata yang diucapkan Vicky Prasetyo saat menyambangi kejaksaan bersama tim kuasa hukum. Ia mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, siap. Insyaallah," kata Vicky Prasetyo.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
ADVERTISEMENT
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: