Kumparan Logo

Respons Jerinx Usai Dipolisikan IDI Terkait Ucapan Kacung WHO

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 16 Juni lalu. Personel Superman Is Dead ini memang sempat melontarkan perkataan bahwa IDI merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Polisi pun telah menindaklanjuti laporan IDI. Sayangnya, Jerinx diduga mangkir dari panggilan polisi. Menanggapi laporan IDI tersebut, suami Nora Alexandra ini kemudian membuat sebuah postingan di Instagram.

Jerinx mempertanyakan mengapa Anji yang dinilai cukup sopan dalam menyuarakan perbedaan pendapat tentang COVID-19 juga diseret ke ranah hukum.

Saya dilaporin karena cara berjuang saya kasar? Anji kurang sopan gimana kok dilaporin juga? #wakethefuckup.

- Jerinx

instagram embed

Jerinx juga menuliskan caption untuk postingan tersebut. Ia terlihat percaya diri bahwa akan menang di pengadilan terkait laporan IDI.

"Belakangan ini grup WA para kacung dilimpahi berita bahagia. Semua musuh majikannya dikasusin ke polisi. Atas nama pergaulan mapan & tren global maka Fasisme harus mereka bela! Law of attraction; yang cengeng ngumpulnya sama yg sepemikiran. Mereka lupa jika saya menang di pengadilan mereka akan dipermalukan hingga ke kromoson," tulis Jerinx.

Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid

\]

Sekadar informasi, Anji dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Senin (3/8). Pelaporan ini adalah buntut dari video perbincangannya dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan hari.

Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan atas dugaan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946.

Anji Foto: Munady Widjaja

Postingan Jerinx pun menuai reaksi netizen. Ada yang mendukungnya, ada pula yang menghujatnya. Tak sedikit juga yang memberikan pengertian kepada Jerinx bahwa Anji dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyebarkan berita hoaks terkait obat COVID-19 yang diklaim oleh Hadi Pranoto.

"Anji dilaporin karena membuat kebohongan bermufakat demi konten dengan narasumber gak jelas. #besmart #beapro #premanjalananberkedokmusisi," tulis akun teluuurbusuk.

"Berjuang harus, tapi juga jangan menjelek"kan nama baik dong. Apalagi sampe menyelewengkan. Itu sudah tdk baik. Bagaimana jika anggota kluarga anda yg dokter, yg benar" dgn tulus membantu tetapi malah dihina. Coba introspeksi," tulis akun fakta_nyocot.

"Semesta akan selalu menyertai perjuanganmu bli," tulis akun bagasdewandana_.

"Jrx sid tak bisa dikalahkan," tulis akun irvancahyadi_.