Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, majelis hakim memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada presenter tersebut.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 18.30. WIB. Putusan disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto, dan didengarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum dan sejumlah orang.
"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," kata Kukuh Subyakto membacakan putusannya, Rabu (27/2).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Selain itu, Reza Bukan juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menyatakan masa penahanan Reza yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu," pungkasnya sambil mengetuk palu.
Sementara itu, terkait dengan putusan hakim, Reza mengaku akan memikirkan apakah menerima putusan ataupun melakukan upaya banding.
"Pikir-pikir," ucap Reza sebelum masuk ke dalam ruang tunggu tahanan dengan wajah yang agak pucat.
Reza terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah.
Sebelumnya, Reza didakwa dua pasal oleh JPU. Dakwaan yang pertama ialah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya ialah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT