Reza Bukan Jelang Vonis: Semoga Hakim Dibukakan Mata Hatinya

27 Februari 2019 15:17 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat presenter Deron Eka alias Reza Bukan telah memasuki babak akhir. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2), Reza keluar dari mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIB.
Wajahnya tampak tenang saat akan memasuki ruang tunggu tahanan. Sambil berjalan, presenter 'Eat Bulaga' tersebut berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi dirinya.
Presenter Reza Bukan (kedua kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (13/02). Foto: Ronny/kumparan
Sementara untuk jaksa yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara kepadanya diberikan hati jernih.
"Ya semoga jaksanya diberikan hati dan hakimnya dibukakan mata hatinya," ucap Reza.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Reza dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa beralasan bahwa Reza memiliki barang haram tersebut sejak lama. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi dasar jaksa untuk membuat tuntutan.
Sidang dugaan kasus narkotika Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Reza didakwa dua pasal oleh JPU. Dakwaan yang pertama ialah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dakwaan subsidernya ialah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perlu diketahui, Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.