Rezky Aditya: Saya Bersedia untuk Bertanggung Jawab Jika Tes DNA Bisa Dilakukan

28 Mei 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (8/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya di Hotel Intercontinental, Jakarta, Minggu (8/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Rezky Aditya akhirnya buka suara terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan bahwa dirinya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
ADVERTISEMENT
Suami dari Citra Kirana ini mengatakan bahwa saat ia memenangkan perkara atas gugatan yang dilayangkan Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Wenny melalui kuasa hukumnya.
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
Rezky mengakui bahwa saat itu ia bersedia untuk melakukan tes DNA terhadap Kekey. Namun, tes DNA itu tak dapat dilakukan karena ada permintaan lain dari pihak Wenny.
"Ini semua semata-mata saya lakukan dengan alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan atas keputusan hukum terhadap Naira [Kekey]," ungkap Rezky Aditya seperti dikutip dari kanal YouTube Ana Sofa Yuking, Sabtu (28/5).
"Tapi memang proses DNA itu tidak dapat dilakukan karena ada permintaan lain dari penggugat. Detailnya akan dijelaskan oleh kuasa hukum saya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Rezky menjamin bahwa dirinya akan bertanggung jawab dan mengakui Kekey sebagai anak apabila hasil tes DNA membuktikan demikian.
"Saya ingin menegaskan bahwa saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orang tua kepada Naira, jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya membuktikan bahwa saya ayah biologis dari Naira. Saya pastikan saya akan menyayangi Naira dan menafkahi Naira," pungkasnya.
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Wenny Ariani sebelumnya memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menggugat Rezky atas pengakuan dan tanggung jawab terhadap buah hatinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan tidak mengabulkan gugatan Wenny. Wenny tak terima, dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny. Namun, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh oleh Rezky.
ADVERTISEMENT
Rezky pernah membantah tudingan dirinya menghamili Wenny. Menurutnya, hubungan dia dan Wenny di masa lalu hanya sebatas rekan bisnis.