Ria Ricis Bantah Sumbangkan Baju Lama untuk Move On dari Teuku Ryan

18 Mei 2024 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ria Ricis beberapa waktu lalu membuat konten yang diunggah ke YouTube saat menyortir baju-baju lamanya untuk disumbangkan. Dalam video tersebut, ada tulisan 'Buang kenangan' dan 'Bismillah'.
ADVERTISEMENT
Sebagian netizen berspekulasi bahwa Ricis menyumbangkan baju-baju itu untuk melupakan kenangannya bersama Teuku Ryan. Mereka baru saja bercerai pada 3 Mei lalu.
Saat menjadi bintang tamu di acara FYP, Ria Ricis kembali ditanya soal hal ini oleh sang host, Irfan Hakim. Ia menegaskan apakah Ricis membuang baju-baju lamanya agar bisa move on dari Ryan.
Artis Ria Ricis dan Teuku Ryan saat konferensi pers usai lamaran di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Kamis, (23/9). Foto: Agus Foto: Ronny
"Aku lihat baju-baju, yang ada kenangan (disumbangkan). Ini memang berusaha move on atau gimana?" tanya Irfan Hakim.
Adik Oki Setiana Dewi itu membantahnya. Ia kemudian menjelaskan mengapa dirinya menyumbangkan baju-baju tersebut.
"Enggak. Aku dari dulu tiap beli baju baru, baju yang lama aku hibahin ke orang-orang. Rumahku kan kecil, lemari bajunya kecil, jadi enggak muat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ria Ricis ditanya apakah dirinya akan membuka hatinya untuk pria baru. Dengan tegas, ia menyatakan tak mau menikah lagi.
"Enggak! Enggak mau," katanya.
"Yakin?" goda Irfan Hakim.
"Enggak tahu. Allah kan bolak-balikkan hati manusia, aku enggak tahu," tutupnya.
Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021. Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.