Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan . Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keputusan itu sesuai dengan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Ricis.
ADVERTISEMENT
"Pertama dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
"Terus (hakim juga memutuskan) anak penggugat dan tergugat berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat," ucap Taslimah.
Ria Ricis Diminta Tak Halangi Teuku Ryan Bertemu Anak
Kendati hak asuh jatuh ke tangan Ricis, majelis hakim meminta agar Ricis tak menghalangi Ryan untuk bertemu langsung dengan putrinya itu.
"Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti," ucap Taslimah.
ADVERTISEMENT
Ricis dan Ryan menikah pada 12 November 2021. Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.