Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ria Ricis Disebut Tak Akur dengan Mertua, Ini Kata Pengacara Teuku Ryan
7 Mei 2024 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebar di media sosial. Salah satu penyebab cerai yang tertera dalam putusan tersebut adalah hubungan Ricis yang tak akur dengan ibu mertuanya.
ADVERTISEMENT
Persoalan itu berawal dari Ricis yang memberikan es susu kurma untuk Ryan di momen buka puasa. Ricis kemudian ditegur ibu mertuanya, lantaran Ryan tak terbiasa minum es karena punya riwayat amandel.
Ricis sakit hati dengan ucapan ibu mertuanya itu. Apalagi, Teuku Ryan tak terkesan membela dirinya di depan orang tuanya.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ryan, Dedi Armidi, buka suara dan memberikan klarifikasi. Ia menyebut ada kesalahpahaman dari sisi Ricis.
"Padahal ini kan (ibunda Ryan) hanya bertanya saja apakah lebih baik kalau ada pengganti minum yang lain. Tapi ya dengan Ryan berusaha untuk bukan untuk membela ya," ungkap Dedi.
"Artinya menyelaraskan saja situasi saat itu 'nggak ini bisa kok sekali kali'. Tapi hal itu mungkin membuat secara psikis Ricis merasa mertua terlalu ikut campur lebih dalam," tambahnya.
Dedi menambahkan bahwa kecintaan Ryan kepada keluarganya tak mengurangi kecintaannya kepada Ria Ricis. Namun dia tak menampik komunikasi antar keduanya memang tak berjalan baik.
ADVERTISEMENT
"Satu hal Ricis mau begini ekspektasinya, Ryan ternyata begini, tapi itu bukan berarti Ryan membela ibunya. Saya rasanya sangat biasa aja kok, semua bisa dibicarakan," tutup Dedi.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan itu. Kakak Ricis, Oki Setiana Dewi, juga sudah memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.