Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma bebas dari penjara hari ini, Senin (2/5). Ridho sebelumya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Mengenai Ridho Rhoma bebas pada hari ini disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.
“Sore ini sekira pukul 15.00 WIB akan diserahkan ke pihak Bapas [Balai Permasyarakatan],” kata Tonny kepada kumparan, Senin (2/5).
Ridho Rhoma Wajib Lapor Usai Bebas dari Penjara
Ketika ditanya apabila sudah diserahkan ke pihak Bapas berarti Ridho Rhoma akan langsung keluar dari penjara, Tonny membenarkan hal itu.
“Iya,” tutur Tonny singkat.
Kendati demikian, Tonny mengaku tidak mengetahui apakah Ridho akan langsung pulang ke rumah setelah bebas dari penjara.
“Kurang tahu, belum kita tanyakan,” ucap Tonny.
Setelah bebas dari penjara, Tonny mengatakan, Ridho harus menjalani wajib lapor.
“Selanjutnya wajib lapor setiap bulannya,” ujar Tonny.
Tonny sempat mengungkapkan bahwa Ridho kemungkinan bebas pada 5 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
“Perhitungan sementara tanggal 5 Mei ini," kata Tonny kepada kumparan, Minggu (1/5).
Tonny mengatakan pihaknya mengusulkan remisi Lebaran dan pembebasan bersyarat untuk Ridho. Apabila mendapat remisi dan Surat Keterangan (SK) Pembebasan Bersyarat sudah turun, maka Ridho bisa bebas lebih cepat.
"Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3,” ucap Tonny.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
Dalam kasus ini, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.
ADVERTISEMENT