Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama: Mudah-mudahan Jadi Pelajaran

4 Mei 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah bebas dari penjara pada 2 Mei lalu usai mendapat remisi Lebaran. Ridho sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ridho Rhoma belum bebas murni, sehingga ia harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Setelah itu, Ridho akan diarahkan ke Bapas Kelas II Bogor, sesuai domisili yang dekat dengannya.
Ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama, merasa senang karena anaknya sudah bebas dari penjara. Rhoma berharap Ridho bisa mengambil pelajaran dari peristiwa yang ia alami.
“Senanglah, kita gembira, bahagia. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran ke depannya,” kata Rhoma di Soneta Record Studio, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5).

Rhoma Irama Bersyukur Ridho Rhoma Sudah Bebas dari Penjara

Ridho Rhoma bebas dari penjara. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga tidak sempat menjemput Ridho usai bebas. Sebab, mereka mengira pria 33 tahun itu keluar dari penjara pada 5 Mei. Kendati demikian, Rhoma bersyukur karena anaknya sudah bisa menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
“Kita kira tanggal 5. Alhamdulillah, dia sudah bebas,” tutur Rhoma.
Ridho merasa bersyukur karena sudah bebas dari penjara. Sehingga, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ucap Ridho di Lapas Cipinang, Senin sore.
Rhoma Irama usai pulang Salat Id. Foto: Gilang/kumparan
Ridho menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang telah ia perbuat. Kemudian, Ridho juga berterima kasih kepada pihak Lapas Cipinang.
“Ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan. Tentu saja saya merasa mendapat banyak pelajaran," ujar Ridho.
Ridho sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.