Ridho Rhoma soal Eksekusi: Saya Terima dengan Lapang Hati

9 Mei 2019 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma awalnya merasa kaget ketika mengetahui Mahkamah Agung (MA) memperberat pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan terkait kasus narkotika. Dengan adanya putusan itu, Ridho harus kembali mendekam di tahanan.
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma sebelumnya telah menjalani hukuman selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Putra Rhoma Irama menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
"Ya, awalnya cukup kaget, ya. Karena saya sudah melunaskan tanggung jawab, kenapa tiba-tiba ada lagi?" kata Ridho di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/5).
Penyanyi Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di kantor pengacara di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, (9/5/2019). Foto: Ronny
Setelah ada putusan MA, Ridho Rhoma sedianya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 15 April 2019. Namun, eksekusi tak jadi dilakukan karena pihak Ridho baru menerima salinan petikan putusan. Sehingga, Ridho belum bersedia dieksekusi ke Lapas Cipinang.
Kendati demikian, Ridho mengaku sudah siap dieksekusi setelah menerima salinan putusan MA. Pria 30 tahun ini percaya ada hikmah di balik kondisi yang harus ia jalani kini.
ADVERTISEMENT
"Saya akan siap jalani. Saya percaya pasti sesuatu ada hikmahnya. Dari kejadian sebelumnya, saya banyak pencerahan, jadi pelajaran yang berharga. Saya yakin Tuhan memberikan sesuatu yang berharga buat saya, ya saya terima dengan lapang hati," tutur Ridho.
Ridho Rhoma. Foto: Instagram/@ridho_rhoma
Oleh karena itu, Ridho mengaku tidak merasa terbebani dengan putusan yang telah dikeluarkan MA. "Saya enggak mikirin kecewanya, tapi saya lagi mikir, 'Ini Allah mau kasih hikmah apalagi buat saya.' Dengan berusaha mikir gitu buat saya lebih tenang aja. Jadi, apapun Insyaallah saya hadapi," ucapnya.
Permasalahan yang Ridho Rhoma hadapi saat ini, ia jadikan sebagai bahan introspeksi diri. Sehingga, ia ke depannya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Mungkin ibadah gue belum benar atau cacat di mana, nih. Makanya Allah kasih jeweran lagi, nih. Saya melihatnya seperti itu," tutup Ridho.
Sidang Lanjutan Ridho Rhoma. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kasus narkotika yang menjerat Ridho Rhoma berawal dari penangkapannya oleh Satuan Narkoba Polrestra Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho. Ia dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Andi mengungkapkan pertimbangan majelis kasasi memperberat pidana Ridho, salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.