Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Dari masa tahanan yang seharusnya 8 bulan, ia hanya menjalani 6 bulan karena mendapatkan cuti bersyarat.
ADVERTISEMENT
Usai bebas, Ridho Rhoma mengaku bersyukur dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang telah berjasa selama menjalani masa tahanan. Ia juga senang akhirnya bisa kembali pulang.
"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih pada pak Juno (Karutan Salemba), atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat papa yang selalu ada, buat Pak Cholidin dan Bang Ismail," ujar Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
"Buat Soulver (fans Ridho Rhoma), dibawain bunga sama Soulver, makasih ya. Buat teman wartawan semua, makasih ya. Alhamdulilah jadi bisa pulang," sambungnya.
Sebelum bebas, anak dari pedangdut Rhoma Irama itu mengaku susah tidur. Ia cukup antusias dengan kebebasannya hari ini.
Ridho juga mengungkapkan aktivitas yang biasa dijalaninya selama berada di dalam rutan. Ridho bilang, banyak hal yang membekas selama berada di rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
"Di dalam, paling sarapan. Kalau ada misalnya, ada temannya jalan pagi, atau baca-baca. Yang saya pelajari di dalam banyak," ujarnya.
Ridho berencana bakal membuat konten YouTube yang membahas kehidupannya selama berada di dalam rutan.
"Nanti deh saya share, dibikin vlog kali ya, biar enak gitu share-nya. Subscribe, share lagi," ungkapnya.
Namun yang pasti, Ridho Rhoma sangat menyesali perbuatannya beberapa waktu lalu hingga masuk ke dalam penjara. Menurutnya, banyak hal yang dipelajari untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Ya ada banyak yang saya pelajari lah. Buat ke depannya supaya bisa lebih baik lagi ya," pungkas Ridho yang ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
Awalnya Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman penjara dan rehabilitasi pada 25 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ridho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
Sehingga, Ridho Rhoma kembali dieksekusi oleh kejaksaan pada 12 Juli 2019 dan langsung dimasukkan ke Rutan Salemba.