Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan menjadi salah satu narapidana yang dapat menghirup udara bebas berkat Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
Pesinetron berusia 35 tahun ini mengaku memenuhi persyaratan tersebut karena telah menjalani setengah dari masa tahanan yang diterimanya.
"Jadi, PP nomor 10 itu yang mereka menjelaskan tentang asimilasi pandemi ini, itu adalah mereka yang dua pertiganya itu sebelum tanggal 31 Desember 2020, atau sudah menjalani setengahnya. Dan kebetulan saya itu sudah menjalani setengahnya dan dari semua persyaratan itu saya masuk dalam program itu," ucap Rio Reifan di acara Rumpi, Selasa (9/6).
Rio mengakui dirinya telah berurusan dengan hukum sebanyak tiga kali akibat tersandung kasus narkotika. Proses hukum tersebut, kata Rio, menjadi pukulan keras baginya.
ADVERTISEMENT
"Yang ketiga ini mungkin saya salah satunya hatrick kali ya, kalau main bola. Tapi ya seperti itu sih, jadi memang saya tahu tipikal saya sendiri memang butuh kemauan keras yang banget, untuk saya bisa lepas dari itu semua," katanya.
Rio menjelaskan, semua peristiwa tersebut merupakan proses hidup yang harus dijalaninya. Ia berharap, kasus kali ini dapat membuatnya kian sadar untuk tidak lagi berurusan dengan narkotika.
"Kepercayaan dari keluarga, dari yang lain-lain itu mungkin agak berat untuk saya kembalikan. Tapi bukan berarti enggak bisa gitu lho, memang semua kan bisa saya buktikan dengan seiring jalannya waktu perlahan-lahan," tuturnya.
"Tapi saya tahu ini yang ketiga, benar juga jarang yang datang (membesuk) mungkin sudah pada bosan. Dia lagi, itu lagi, tapi ya manusia itu kan diciptakan untuk berubah, berubah, dan berubah lebih baik lagi," sambungnya.
Rio Reifan pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Setelah menjalani persidangan, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu, kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 16 Juni 2018.
Dan untuk yang ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 lalu, di sebuah rumah, kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, penyidik kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.