Rizky Billar Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah Rizky Billar diperiksa, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap aktor berusia 27 tahun tersebut. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis sore di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, telah mengajukan surat permohonan agar Billar tak ditahan. Surat tersebut baru saja diajukan hari ini.
"Sudah dong (diajukan). Hari ini dong," tutur kuasa hukum Billar, Hotma Sitompoel, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Menurut Hotma, sampai saat ini pihaknya juga terus mengupayakan perdamaian dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tolong juga supaya perkara ini bisa selesai dengan damai," ujarnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut dan tetap melakukan penahanan pada Rizky Billar.
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.