Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Roby Geisha Disebut Sempat Ajukan Permohonan Rehabilitasi, tapi Tak Dikabulkan
5 September 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Musisi Roby Satria atau yang akrab disapa Roby Geisha terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya pada Maret lalu. Hari ini, Senin (5/9) gitaris band Geisha tersebut menjalani sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap Roby Geisha . Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya.
"Dia sudah diputus selama dua tahun penjara dan sekarang Roby ada di (rutan) Cipinang," ucap Rustandi saat dijumpai usai persidangan.
Rustandi menjelaskan, Roby Geisha sebenarnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi beberapa waktu lalu. Namun, upaya tersebut tak dikabulkan pihak kepolisian.
"Kemarin kita waktu di Polres kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak. Tidak dikabulkan permintaannya," ucap Rustandi.
"Sehingga, Roby itu, ketika P21, sidang pertama kali, Roby dipindahkan ke Rutan Cipinang," imbuhnya.
Rustandi tak mengetahui secara pasti alasan pengajuan rehabilitasi kliennya ditolak. Menurutnya, hal itu adalah keputusan dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kami juga kurang paham karena itu dari (Polres) Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," ucapnya.
Meskipun begitu, Roby Geisha akan tetap menjalani perawatan untuk menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkoba. Rustandi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rutan.
"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehabilitasi di rutan. Yang jelas, dia mengakui secara fair kalau ini kesalahan dia dan dia harus menerima," pungkasnya.
Mengilas balik, Roby Geisha ditangkap pihak kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret lalu, karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby, AJ.
Dari AJ, pihak berwajib berhasil mengamankan Roby Geisha. AJ diketahui bertugas untuk memesan serta memberikan narkoba kepada Roby.
ADVERTISEMENT
Ini adalah ketiga kalinya Roby Geisha terjerat kasus narkoba. Ia pernah terlibat di kasus yang sama pada 2013 dan 2015.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini