Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Roro Fitria Jadi Salah Satu dari 30.000 Napi yang Dibebaskan demi Cegah Corona
2 April 2020 13:13 WIB
ADVERTISEMENT
Pesinetron Roro Fitria dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, menyatakan bahwa sesuai Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Roro Fitria memenuhi persyaratan tersebut.
"Karena sesuai dengan dari permen nomor 10 tahun 2020 bahwa, yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ucap Ema Puspita saat dihubungi kumparan, Kamis (2/4).
Menurut Ema, Roro Fitria seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada bulan Agustus mendatang. Dengan adanya aturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, maka Roro memenuhi syarat untuk bebas secara bersyarat lebih cepat dari waktu yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
"Roro Fitria itu dia nanti PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan), nanti kami serahkan ke Bapas," kata Ema.
Padahal, berdasarkan vonis dari majelis hakim, Roro Fitria seharusnya mendekam di rutan selama empat tahun dikurangi masa tahanan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro sudah mendekam di tahanan sejak Februari 2018 lalu.
"Iya, pokoknya sudah dihitung mas. Jadi sudah dihitung. Jadi dia tuh nanti dua pertiganya ya, setelah melaksanakan subsider 3 bulan, dia bulan Agustus," terang Ema Puspita.
Tak hanya membebaskan Roro Fitria, pihak Rutan Pondok Bambu juga membebaskan sejumlah narapidana lainnya. Namun, Ema belum dapat menjelaskan secara detail jumlah narapidana yang bebas bersyarat sesuai aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemarin baru 2 (napi). Nah hari ini diupayakan, tapi kita belum bisa jelaskan pastinya. Karena sedang diselesaikan dulu berkas-berkasnya, persyaratannya, nanti baru kami keluarkan. Nanti ada dari Bapas serah terimanya di sini. Hari ini insyallah, ada yang kami bebaskan.
Roro Fitria ditangkap oleh subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 28 Mei 2018.
Ketika menjalani sidang putusan, Roro Fitria divonis bersalah dan dihukum pidana 4 tahun penjara pada 18 Oktober 2018.
Live Update