Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Selebriti Roro Fitria kini tengah mendekam di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia telah divonis penjara selama 4 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Namun, fakta baru diungkapkan kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, mengenai kliennya yang divonis pasal sebagai pengedar, bukan pemakai.
"Dia itu ketika pipis itu, dia tukar dengan pipis orang tuanya. Jadi hasil urinenya (saat itu) negatif. Padahal itu kesalahan," ujar Asgar ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Padahal kata Asgar, seharusnya hasil tes urine Roro Fitria merupakan positif menggunakan narkotika. Akan tetapi, rahasia itu batal Roro ungkapkan pada persidangan.
"Saya mau mengatakan pas sidang itu, cuma karena orang tuanya enggak boleh jadi saksi, makanya Nyai (Roro) batal mengatakan itu. Jadi sebenarnya dia positif. Itu yang saya sesalkan, harusnya bisa kami katakan dari awal," ungkapnya.
Manipulasi yang dilakukan pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini didapatkan dari masukan sejumlah rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang Nyai itu ketika awal itu, dia banyak mendengar masukan dari orang lain. Jadi dia takut (kalau) jadi pemakai hukumannya lebih berat. Itu yang selalu... Kalau baru ditangkap pasti banyak masukan seperti itu, tapi kebalik itu," terang Asgar.
Namun, kini Roro harus menerima kenyataan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman 4 tahun penjara bagi Roro. Ia pun harus merasakan lebaran di balik jeruji besi.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram bruto, serta sejumlah perangkat alat isap.
Live Update