Ruben Onsu Geram Foto Betrand Peto Diedit: Anak Saya Salah Apa?

11 November 2019 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruben Onsu dan Betrand Peto. Foto: Instagram/ @ruben_onsu
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu dan Betrand Peto. Foto: Instagram/ @ruben_onsu
ADVERTISEMENT
Presenter Ruben Onsu geram. Kekesalan begitu terlihat di wajahnya saat membicarakan mengenai netizen yang sengaja mengedit foto wajah anak angkatnya, Betrand Peto, dengan foto hewan.
ADVERTISEMENT
Ruben menilai perbuatan itu tidaklah terhormat. Terlebih, Betrand selama ini tak pernah melakukan hal-hal yang negatif, seperti mencaci orang.
“Jangan mengubah foto anak kecil menjadi binatang. Itu buat saya sih enggak ada hati banget, ya. Anak saya salah apa?” kata Ruben saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Presenter Ruben Onsu saat ditemui di Kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, (30/9). Foto: Ronny
Ruben Onsu mengaku selama ini hanya diam jika ada seseorang yang memojokkannya. Namun, pria 36 tahun itu tidak bisa menerima apabila keluarganya, termasuk anak-anaknya, diusik.
“Ini saatnya saya sebagai orang tua membela anak saya. Salahnya anak ini apa? Karena dia sudah mengubah foto anak saya, diedit-edit yang kayak gitu, ya sudah tiba saatnya saya memang mesti turun langsung,” tutur Ruben.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran 15 Agustus ini memang tidak datang langsung ke polisi. Laporan ke polisi dibuat oleh manajer Betrand, Terry. Ia membuat laporan bersama Minola Sebayang sebagai pengacara, dan adik Ruben, Jordi Onsu.
“Kenapa Betrand Peto bukan saya yang melaporkan, yang melaporkan adalah pihak manajemen. Mereka yang dirugikan, ya,” tutup Ruben Onsu.
Ruben Onsu dan Betrand Peto. Foto: Instagram/ @betrandpetoputraonsu
Minola bersama Jordi dan Terry membuat laporan di Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan pelaku dengan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pihak kepolisian telah menerima laporan mereka dengan nomor LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 November. Mereka melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.