Sambangi KY, Paula Verhoeven Beri Keterangan soal Laporannya terkait Hakim PA

5 Mei 2025 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paula Verhoeven usai jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paula Verhoeven usai jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat, Senin (5/5). Kedatangan Paula ini masih berkaitan dengan laporannya soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait putusan cerainya.
ADVERTISEMENT
Paula didampingi kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KY. Selain menindaklanjuti laporan, Paula juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Jadi hari ini Paula dan tim kuasa hukum didampingi saya, Bang Alvon, dan bang Erwin ada 2 agenda. Jam 10-12 Komisi Yudisial menindaklanjuti permohonan audiensi kami, jam 13 akan dilakukan permintaan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan perilaku hakim," ujar Siti Aminah kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin siang.
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan
"Audiensi nanti kami diterima lima staf dari Biro Pengawasan Hakim," sambungnya.
Dalam audiensi, Siti menyebut pihaknya menyampaikan berbagai hal yang mereka nilai telah melanggar kode etik hakim yang berlaku.
"Kami memang sudah menyampaikan poin-poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik, seperti berperilaku adil, memperlakukan secara setara, tidak berpihak dan harus profesional, yang nanti akan didalami oleh petugas pemeriksa terkait hal itu," ucap Siti Aminah.
ADVERTISEMENT
Artis Paula Verhouven usai menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Siti menegaskan, seorang pengadil sudah sepatutnya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Hanya saja, ia merasa hal itu tak dijalankan dengan baik oleh hakim PA Jakarta Selatan. Sehingga putusan itu terkesan berat sebelah.
"Seharusnya, majelis hakim menggunakan pedoman itu. Pedoman apa? Yaitu mempertimbangkan diskriminasi dan pengalaman perempuan atas kekerasan dan pengalaman diskriminasi yang kami lihat dalam proses persidangan maupun putusan itu tidak digunakan analisisnya," ungkap Siti Aminah.
"Sehingga kemudian mengakibatkan perempuan dalam hal ini ibu Paula tersudutkan dan mengalami stereotipe sebagai akibat dari perilaku dari majelis hakim atau juru bicara Pengadilan Agama," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Siti berharap dari pihak bersedia memproses lebih lanjut laporan Paula Verhoeven untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Tentu Ibu Paula beraudiensi ke KY karena kami percaya KY yang memiliki mandat untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim, untuk mengingatkan agar hakim khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Siti Aminah.